PERATURAN DAN TATA TERTIB
TURNAMEN BELU
CUP
DENPASAR, 7 NOVEMBER 2012
PASAL 1
DASAR
Peraturan
pertandingan Sepak Bola TURNAMEN BELU CUP ini berpedoman pada :
1.
Pedoman
Dasar PSSI
2.
Keputusan
rapat Teknik TURNAMEN Sepak Bola BELU CUP
3.
Keputusan
rapat IKABBE - Belu Daerah Bali.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
1.Peraturan
pertandingan khusus ini diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan pertandingan bagi seluruh peserta Turnamen
sepak bola BELU CUP, guna
terwujud dan lancarnya pertandingan.
2.
Untuk
menyeleksi putra – putra Belu yang berada di Bali supaya mewakili Belu pada
turnamen – turnamen yang ada di Bali
PASAL 3
PENYELENGGARA
Penyelenggara
pertandingan di cabang sepak bola diorganisir oleh IKABBE Belu yang di sokong oleh keluarga
Lakaan, keluarga Malaka, keluarga Kemak, keluarga Dawan R, dan keluarga Malibaka.
Panitia Turnamen BELU CUP ditugaskan sebagai pelaksana dan mengatur pertandingan yang
dimaksud.
PASAL 4
PESERTA
Peserta
terdiri dari 10 (sepuluh) tim. Masing - masing:
1.
Lakaan
FC 6. Liurai FC
2.
Ikawan
FC 7. Laoray FC
3.
Lemoray
FC 8. Primif FC
4.
Terus
FC 9. Oan mane FC
5.
Santa
crus FC 10. Leunhas
PASAL 5
SISTEM PERTANDINGAN
1. Peserta dibagi dalam 2 (dua) grup, yaitu tiap grup terdiri dari 5 tim. Masing - masing grup akan ditentukan melalui undian pada
saat pertemuan tehnik.
2. Menggunakan sistem setengah kompetisi di
masing - masing grup.
3. Juara dan Runner Up di masing - masing
grup, berhak maju kesemifinal.
4. Di semifinal menggunakan sistem
cross/silang.
5. Pemenang dalam pertandingan, berhak, maju
ke final memperebutkan Juara I.
6. Tim yang kalah pada pertandingan cross
bertanding untuk memperebutkan juara III
PASAL 6
JADWAL PERTANDINGAN
1. Jadwal pertandingan diundi pada saat acara
pembukaan
2. Jadwal hanya bisa dirubah oleh Panitia
Penyelenggara jika ada kepentingan yang mendesak dan atau karena disebabkan
oleh force majeur.
3. Perubahan dan pembatalan jadwal suatu
pertandingan yang telah disepakati/ditetapkan pada pertemuan tehnik pada
prinsipnya tidak diperkenankan.
PASAL 7
PENDAFTARAN
1. Peserta diwajibkan untuk mendaftarkan para
pemain dan oficialnya untuk mengikuti pertandingan dengan mengirimkan daftar
nama pemain beserta officialnya, selambat-lambatnya 11 November 2012 sudah diterima di panitia.
2. Seorang pemain diketahui terdaftar di dua
tim atau lebih (ganda) Panitia berkewajiban untuk mencoret salah satu atau
keduanya, setelah tidak terdapat kata sepakat dari yang berkepintingan.
PASAL 8
PERSYARATAN PEMAIN
1. Pemain yang dapat mengikuti pertandingan Sepak Bola BELU CUP ini adalah para pemain yang
memperoleh pengesahan dari panpel.
2. Jumlah maksimum yang didaftarkan 25 orang
3. Tim dapat mendaftarkan pemain berjumlah 25
orang dengan ketentuan 5 orang pemain luar daerah Belu, dengan catatan 3 orang
pemain saja yang dapat dimainkan dalam 1 pertandingan
4. Official tim terdiri dari 2 ( dua ) orang
yang terdiri dari pelatih dan assiten pelatih
PASAL 9
TEMPAT DAN WAKTU PERTANDINGAN
Lapangan/stadion
yangdipergunakan adalah Lapangan Korem 163/WSA Bali
Kick off
pada pkl. 15.00 Wita pertandingan pertama dan pkl. 16.50 Wita pertandingan ke-2 atau ada ketentuan
lain dari Panpel. Lamanya pertandingan 2 x 35 menit, diberikan istirahat 5-15
menit.
PASAL 10
PERGANTIAN PEMAIN
1. Selama
pertandingan berlangsung diperkenankan mengadakan
pergantian pemain sebanyak - banyaknya 5 (lima) orang.
2. Pemain cadangan dan official yang duduk
dibangku cadangan hanya 7 orang, dan terdaftar dalam daftar susunan pemain
ditambah 2 orang official .
PASAL 11
PERTEMUAN TEHNIK
1. Pertemuan tehnik akan
ditentukan/ditetapkan oleh panitia pelaksana. Dengan ketentuan masing - masing
peserta harus membawa daftar nama - nama pemain dan membawa contoh dari kostum
utama dan cadangan yang akan digunakan dalam pertandingan.
2. Diwajibkan yang hadir dalam pertemuan
tehnik adalah Manajer, asisten Manejer, pelatih dan kapten kesebelasan.
3. Hasil pertemuan tehnik harus
dimuat/dituangkan dalam berita acara.
PASAL 12
KARTU KUNING DAN KARTU MERAH
1. Pemain yang memperoleh 2 x kartu kuning,
dalam dua pertandingan berbeda, tidak diperkenankan ikut bermain dalam
kesebelasannya untuk satu kali pertandingan berikutnya.
2. Pemain yang kena kartu merah, maka pemain
terebut otomatis tidak diperkenankan ikut bermain dalam kesebelasannya untuk :
Satu
kali pertandingan berikutnya jika selama pertandingan hari itu berlangsung,pemain
yang bersangkutan mendapat dua kali kartu kuning sehingga terkena kartu merah.
Dua
kali pertandingan berikutnya, karena yang bersangkutan langsung kena kartu merah.
Kartu
kuning tidak berlaku / dihapus setelah memasuki babak semi final sedangkan
kartu merah berlaku sampai final.
3. Pemain
yang kena kartu kuning dikenakan beban biaya Rp. 25.000/per pemain per klub peserta.
4. Pemain yang
kena kartu merah dikenakan denda Rp 100.000 per pemain per klub peserta
PASAL 13
WEWENANG/TANGGUNG JAWAB OFFICIAL
1. Yang dimaksud dengan official tim adalah
para manajer, pelatih tim yang bertanggung jawab memimpin suatu tim/kesebelasan
dalam pertandingan.
2. Official harus didaftarkan resmi kepada
panitia penyelenggara.
3. Official tim bertanggung jawab kedalam dan
keluar atas nama kesebelasan, atas tindakan - tindakan yang dilakukan oleh
anggotanya.
4. Bila terjadi keributan menjadi
tanggungjawab official tim.
PASAL 14
PERANGKAT PERTANDINGAN (WASIT, PP, IW)
1. Yang dimaksud dengan perangkat
pertandingan dalam hal ini adalah Pengawas Pertandingan, Inspektur Wasit,
Wasit, Asisten Wasit, Wasit Cadangan.
2. Memiliki kewenangan dan bertanggung jawab
penuh untuk memastikan penyelenggaraan pertandingan yang ditetapkan oleh Pengda
PSSI/Panitia pelaksana.
3. Harus bertindak cepat, obyektif dan sesuai
aturan dalam menangani kejadian -kejadian yang muncul baik sebelum, selama dan
sesudah pertandingan.
PASAL 15
PENGAWAS PERTANDINGAN
1. Bertindak dan berperan penting sebagai
wakil dari Panpel/Pengda PSSI dalam mengelola dan mengkoordinir sebuah
pertandingan.
2. Memiliki kewenangan dan bertanggung jawab
penuh untuk memastikan penyelenggaraan pertandingan telah sesuai dengan
peraturan standar penyelenggaraan pertandingan yang ditetapkan oleh Pengda PSSI/Panitia
Pelaksana.
3. Harus bertindak cepat obyektif dan sesuai
aturan dalam menangani kejadian -kejadian yang muncul baik sebelum, selama dan
sesudah pertandingan.
4. Keputusan ada di tangan PP bila terjadi
hujan atau situasi lain yang tidak disangka.
PASAL 16
INSPEKTUR WASIT
Pertandingan/kompetisi/turnamen
yang bersifat home turnamen seperti PON, PORPROV dan yang sejenis mutlak dan
perlu ditetapkan/ditunjuk seorang INSPEKTUR WASIT oleh Pengda PSSI cq. Panitia
pelaksana yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai berikut:
1. Menunjuk/menugaskan/menetapkan para wasit,
asisten wasit dan cadangan wasit untuk memimpin pertandingan yang bersifat home
turnamen.
2. Inspektur Wasit melarang para wasit
menghadiri jumpa pers dan atau melakukan wawancara dengan pers baik sebelum,
selama dan sesudah pertandingan.
3. Inspektur Wasit bertugas untuk mengawasi
dan menilai perilaku dan atau kinerja wasit yang bertugas baik di dalam maupun
di luar lapangan pertandingan.
4. Inspektur Wasit berhak memberikan kritik
membangun untuk wasit dan asisten wasit, cadangan yang bertugas.
5. Inspektur wasit wajib memberikan laporan
tertulis terkait tugas yang dijalaninya, kepada Pengda PSSI/Panpel.
6. Harus selalu siap membantu tugas-tugas
Pengawas Pertandingan jika diperlukan.
PASAL 17
WASIT
1. Semua pertandingan di BELU CUP ini dipimpin oleh wasit yang ditunjuk oleh
Panpel bekerja sama dengan Pengda PSSI Bali.
2. Keputusan wasit mutlak, tidak dapat
diganggu gugat, hanya kapten kesebelasan yang boleh bertanya kepada wasit
secara sopan dan singkat.
3. Harus bertindak cepat, obyektif dan sesuai
aturan dalam menangani kejadian -kejadian yang muncul baik sebelum, selama dan
sesudah pertandingan
PASAL 18
PANITIA DISIPLIN
Panitia disiplin
harus ditetapkan/ditunjuk oleh
Pengda PSSI/Panpel yang terdiri
Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan anggota Pandis
ditunjuk 2 (dua) orang sebagai anggota, dimana timnya tidak bertanding pada
saat itu. Panitia Disiplin selanjutnya disingkat PANDIS yang bertugas :
1. Menangani dan menyelesaikan pengaduan atau
protes yang diajukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam waktu 1 x 24
jam sejak pengaduan protes diterima PANDIS.
2. Melakukan penelitian dan pemeriksaan
terhadap kasus pelanggaran disiplin dengan menghimpun seluruh aspek
administrative, laporan - laporan dan lain sebagainya yang dianggap memenuhi
persyaratan untuk dijadikan materi pemeriksaan.
PASAL 19
TATA CARA PROTES
Protes
yang diajukan oleh peserta/tim yang hari itu bertanding harus dilakukan :
1. Harus dicantumkan dalam formulir laporan
pertandingan, ditulis dan ditandatangani oleh kapten kesebelasan yang
bersangkutan. Official tidak boleh menanda tangani.
2. Dalam waktu 12 (dua belas jam) sesudah
pertandingan, tim peserta yang mengajukan protes harus ditindaklanjuti dengan
surat disertai alasan-alasannya dan bukti autentik disampaikan kepada Panitia
Pelaksana disertai uang protes Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ratus ribu rupiah).
3. Tidak merubah hasil akhir/skor yang
dihasilkan pada saat bertanding.
4. Tanpa dipenuhi ayat 1 dan 2 diatas, protes
yang diajukan dinyatakan BATAL/GUGUR
PASAL 20
HIMBAUAN
Untuk
memperkokoh etika berorganisasi yang ditandai dengan tegaknya peraturan
pertandingan sepak bola yang bersifat universal, setiap peserta pertandingan
sepak bola di BELU CUP Tahun 2012 ini dihimbau untuk mentaati hukum dan etika
sehingga:
1. Pemain tidak lagi berkelahi di lapangan,
tidak saling menghina, dan mencaci.
2. Pelatih dan manajer tidak lagi
memprovokasi pemainnya untuk bermain kasar, mogok bertanding, atau mengeluarkan
kata-kata kasar yang tidak senonoh.
3. Penonton tidak lagi menjadi main hakim
sendiri terhadap wasit ataupun perangkat pertandingan lainnya.
4. Wasit harus menjalankan hukum dan
peraturan secara benar dan tegas bukan untuk kepentingan tertentu.
5. Menjunjung tinggi azas fair play dan sportivitas
sebagai roh dari permainan sepak bola, sehingga : Pemain, pelatih, manajer, official lainnya
menjunjung tinggi Peraturan, menghormati keputusan wasit dan ihklas menerima kekalahan.
Penonton
tidak menteror tim lawan dan bertindak anarkis karena tidak dapat menerima tim favoritnya
kalah.
6. Memberantas berbagai bentuk suap, mafia
wasit dan pengaturan skor Pertandingan.
7. Memerangi narkoba sebagai musuh bangsa dan
wabah berbahaya bagi Persepak bolaan di Tanah Air.
8. Bila terjadi kerusuhan di luar lapangan akan
diselesaikan secara hokum.
PASAL 21
LAIN- LAIN
Hal hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam peraturan ini,
akan ditetapkan dan disesuiakan kemudian oleh panitia Pelaksana dengan mengacu
pada peraturan pertandingan umum
PSSI.
Denpasar, 11 November 2012
Panitia Pelaksana Turnamen BELU CUP
Tahun 2012
Ketua,
Sekretaris,
Yanuarius
Nahak, SH Agustinus Seran, S.Pd
sip....panduan yang ok
BalasHapussip....panduan yang ok
BalasHapusMin izin buat turnamen sepak bola ya (pesertanya klub Indonesia Super League). Doanya biar lancar.
BalasHapus