Senin, 08 April 2013

Peraturan dan Tata Tertib Turnamen Sepak Bola



PERATURAN DAN TATA TERTIB
TURNAMEN BELU CUP
DENPASAR, 7 NOVEMBER 2012


PASAL 1
DASAR

Peraturan pertandingan Sepak Bola TURNAMEN BELU CUP ini berpedoman pada :
1.      Pedoman Dasar PSSI
2.      Keputusan rapat Teknik TURNAMEN Sepak Bola BELU CUP
3.      Keputusan rapat IKABBE - Belu Daerah Bali.

PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN

1.      1.Peraturan pertandingan khusus ini diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan      pertandingan bagi seluruh peserta Turnamen sepak bola  BELU CUP, guna terwujud dan lancarnya pertandingan.
2.      Untuk menyeleksi putra – putra Belu yang berada di Bali supaya mewakili Belu pada turnamen – turnamen yang ada di Bali

PASAL 3
PENYELENGGARA

Penyelenggara pertandingan di cabang sepak bola diorganisir oleh IKABBE Belu yang di sokong oleh keluarga Lakaan, keluarga Malaka, keluarga Kemak, keluarga Dawan R, dan keluarga Malibaka. Panitia Turnamen BELU CUP ditugaskan sebagai pelaksana dan mengatur pertandingan yang dimaksud.

PASAL 4
PESERTA


Peserta terdiri dari 10 (sepuluh) tim. Masing - masing:

1.            Lakaan FC                 6.   Liurai FC
2.            Ikawan FC                 7.   Laoray FC
3.            Lemoray FC              8.   Primif FC
4.            Terus FC                    9.  Oan mane FC
5.            Santa crus FC        10.  Leunhas


PASAL 5
SISTEM PERTANDINGAN

1.      Peserta dibagi dalam 2 (dua) grup, yaitu tiap grup terdiri dari 5 tim. Masing - masing grup akan ditentukan melalui undian pada saat pertemuan tehnik.
2.      Menggunakan sistem setengah kompetisi di masing - masing grup.
3.      Juara dan Runner Up di masing - masing grup, berhak maju kesemifinal.
4.      Di semifinal menggunakan sistem cross/silang.
5.      Pemenang dalam pertandingan, berhak, maju ke final memperebutkan Juara I.
6.      Tim yang kalah pada pertandingan cross bertanding untuk memperebutkan juara III


                                               PASAL  6
JADWAL PERTANDINGAN


1.      Jadwal pertandingan diundi pada saat acara pembukaan
2.      Jadwal hanya bisa dirubah oleh Panitia Penyelenggara jika ada kepentingan yang mendesak dan atau karena disebabkan oleh force majeur.
3.      Perubahan dan pembatalan jadwal suatu pertandingan yang telah disepakati/ditetapkan pada pertemuan tehnik pada prinsipnya tidak diperkenankan.

PASAL 7
PENDAFTARAN


1.      Peserta diwajibkan untuk mendaftarkan para pemain dan oficialnya untuk mengikuti pertandingan dengan mengirimkan daftar nama pemain beserta officialnya, selambat-lambatnya 11 November 2012 sudah diterima di panitia.
2.      Seorang pemain diketahui terdaftar di dua tim atau lebih (ganda) Panitia berkewajiban untuk mencoret salah satu atau keduanya, setelah tidak terdapat kata sepakat dari yang berkepintingan.



PASAL 8
PERSYARATAN PEMAIN

1.      Pemain yang dapat mengikuti pertandingan Sepak Bola BELU CUP ini adalah para pemain yang memperoleh pengesahan dari panpel.
2.      Jumlah maksimum yang didaftarkan 25 orang
3.      Tim dapat mendaftarkan pemain berjumlah 25 orang dengan ketentuan 5 orang pemain luar daerah Belu, dengan catatan 3 orang pemain saja yang dapat dimainkan dalam 1 pertandingan
4.      Official tim terdiri dari 2 ( dua ) orang yang terdiri dari pelatih dan assiten pelatih

PASAL  9
TEMPAT DAN WAKTU PERTANDINGAN

Lapangan/stadion yangdipergunakan adalah Lapangan Korem 163/WSA Bali
Kick off pada pkl. 15.00 Wita pertandingan pertama dan pkl. 16.50 Wita pertandingan ke-2 atau ada ketentuan lain dari Panpel. Lamanya pertandingan 2 x 35 menit, diberikan istirahat 5-15 menit.

PASAL 10
PERGANTIAN PEMAIN

1.      Selama   pertandingan   berlangsung diperkenankan   mengadakan  pergantian pemain sebanyak - banyaknya 5 (lima) orang.
2.      Pemain cadangan dan official yang duduk dibangku cadangan hanya 7 orang, dan terdaftar dalam daftar susunan pemain ditambah 2 orang official .

PASAL  11
PERTEMUAN TEHNIK

1.      Pertemuan tehnik akan ditentukan/ditetapkan oleh panitia pelaksana. Dengan ketentuan masing - masing peserta harus membawa daftar nama - nama pemain dan membawa contoh dari kostum utama dan cadangan yang akan digunakan dalam pertandingan.
2.      Diwajibkan yang hadir dalam pertemuan tehnik adalah Manajer, asisten Manejer, pelatih dan kapten kesebelasan.
3.      Hasil pertemuan tehnik harus dimuat/dituangkan dalam berita acara.

PASAL 12
KARTU KUNING DAN KARTU MERAH

1.      Pemain yang memperoleh 2 x kartu kuning, dalam dua pertandingan berbeda, tidak diperkenankan ikut bermain dalam kesebelasannya untuk satu kali pertandingan berikutnya.
2.      Pemain yang kena kartu merah, maka pemain terebut otomatis tidak diperkenankan ikut bermain dalam kesebelasannya untuk :
            Satu kali pertandingan berikutnya jika selama pertandingan hari itu berlangsung,pemain yang bersangkutan mendapat dua kali kartu kuning sehingga terkena kartu merah.
   Dua kali pertandingan berikutnya, karena yang bersangkutan langsung kena     kartu merah.
          Kartu kuning tidak berlaku / dihapus setelah memasuki babak semi final sedangkan kartu merah berlaku sampai final.
3. Pemain yang kena kartu kuning dikenakan beban biaya Rp. 25.000/per pemain per klub peserta.
4.   Pemain yang kena kartu merah dikenakan denda Rp 100.000 per pemain per klub peserta    

PASAL 13
WEWENANG/TANGGUNG JAWAB OFFICIAL

1.      Yang dimaksud dengan official tim adalah para manajer, pelatih tim yang bertanggung jawab memimpin suatu tim/kesebelasan dalam pertandingan.
2.      Official harus didaftarkan resmi kepada panitia penyelenggara.
3.      Official tim bertanggung jawab kedalam dan keluar atas nama kesebelasan, atas tindakan - tindakan yang dilakukan oleh anggotanya.
4.      Bila terjadi keributan menjadi tanggungjawab official tim.

PASAL 14
PERANGKAT PERTANDINGAN (WASIT, PP, IW)

1.      Yang dimaksud dengan perangkat pertandingan dalam hal ini adalah Pengawas Pertandingan, Inspektur Wasit, Wasit, Asisten Wasit, Wasit Cadangan.
2.      Memiliki kewenangan dan bertanggung jawab penuh untuk memastikan penyelenggaraan pertandingan yang ditetapkan oleh Pengda PSSI/Panitia pelaksana.
3.      Harus bertindak cepat, obyektif dan sesuai aturan dalam menangani kejadian -kejadian yang muncul baik sebelum, selama dan sesudah pertandingan.

PASAL 15
PENGAWAS PERTANDINGAN

1.      Bertindak dan berperan penting sebagai wakil dari Panpel/Pengda PSSI dalam mengelola dan mengkoordinir sebuah pertandingan.
2.      Memiliki kewenangan dan bertanggung jawab penuh untuk memastikan penyelenggaraan pertandingan telah sesuai dengan peraturan standar penyelenggaraan pertandingan yang ditetapkan oleh Pengda PSSI/Panitia Pelaksana.
3.      Harus bertindak cepat obyektif dan sesuai aturan dalam menangani kejadian -kejadian yang muncul baik sebelum, selama dan sesudah pertandingan.
4.      Keputusan ada di tangan PP bila terjadi hujan atau situasi lain yang tidak disangka.

PASAL 16
INSPEKTUR WASIT

Pertandingan/kompetisi/turnamen yang bersifat home turnamen seperti PON, PORPROV dan yang sejenis mutlak dan perlu ditetapkan/ditunjuk seorang INSPEKTUR WASIT oleh Pengda PSSI cq. Panitia pelaksana yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai berikut:
1.      Menunjuk/menugaskan/menetapkan para wasit, asisten wasit dan cadangan wasit untuk memimpin pertandingan yang bersifat home turnamen.
2.      Inspektur Wasit melarang para wasit menghadiri jumpa pers dan atau melakukan wawancara dengan pers baik sebelum, selama dan sesudah pertandingan.
3.      Inspektur Wasit bertugas untuk mengawasi dan menilai perilaku dan atau kinerja wasit yang bertugas baik di dalam maupun di luar lapangan pertandingan.
4.      Inspektur Wasit berhak memberikan kritik membangun untuk wasit dan asisten wasit, cadangan yang bertugas.
5.      Inspektur wasit wajib memberikan laporan tertulis terkait tugas yang dijalaninya, kepada Pengda PSSI/Panpel.
6.      Harus selalu siap membantu tugas-tugas Pengawas Pertandingan jika diperlukan.

PASAL 17
WASIT

1.      Semua pertandingan di BELU CUP ini dipimpin oleh wasit yang ditunjuk oleh Panpel bekerja sama dengan Pengda PSSI Bali.
2.      Keputusan wasit mutlak, tidak dapat diganggu gugat, hanya kapten kesebelasan yang boleh bertanya kepada wasit secara sopan dan singkat.
3.      Harus bertindak cepat, obyektif dan sesuai aturan dalam menangani kejadian -kejadian yang muncul baik sebelum, selama dan sesudah pertandingan

PASAL 18
PANITIA DISIPLIN

Panitia  disiplin  harus  ditetapkan/ditunjuk  oleh  Pengda   PSSI/Panpel  yang terdiri  Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan anggota Pandis ditunjuk 2 (dua) orang sebagai anggota, dimana timnya tidak bertanding pada saat itu. Panitia Disiplin selanjutnya disingkat PANDIS yang bertugas :
1.      Menangani dan menyelesaikan pengaduan atau protes yang diajukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pengaduan protes diterima PANDIS.
2.      Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran disiplin dengan menghimpun seluruh aspek administrative, laporan - laporan dan lain sebagainya yang dianggap memenuhi persyaratan untuk dijadikan materi pemeriksaan.

PASAL 19
TATA CARA PROTES

Protes yang diajukan oleh peserta/tim yang hari itu bertanding harus dilakukan :
1.      Harus dicantumkan dalam formulir laporan pertandingan, ditulis dan ditandatangani oleh kapten kesebelasan yang bersangkutan. Official tidak boleh menanda tangani.
2.      Dalam waktu 12 (dua belas jam) sesudah pertandingan, tim peserta yang mengajukan protes harus ditindaklanjuti dengan surat disertai alasan-alasannya dan bukti autentik disampaikan kepada Panitia Pelaksana disertai uang protes Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ratus ribu rupiah).
3.      Tidak merubah hasil akhir/skor yang dihasilkan pada saat bertanding.
4.      Tanpa dipenuhi ayat 1 dan 2 diatas, protes yang diajukan dinyatakan BATAL/GUGUR

PASAL  20
HIMBAUAN

Untuk memperkokoh etika berorganisasi yang ditandai dengan tegaknya peraturan pertandingan sepak bola yang bersifat universal, setiap peserta pertandingan sepak bola di BELU CUP  Tahun 2012  ini dihimbau untuk mentaati hukum dan etika sehingga:
1.      Pemain tidak lagi berkelahi di lapangan, tidak saling menghina, dan mencaci.
2.      Pelatih dan manajer tidak lagi memprovokasi pemainnya untuk bermain kasar, mogok bertanding, atau mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak senonoh.
3.      Penonton tidak lagi menjadi main hakim sendiri terhadap wasit ataupun perangkat pertandingan lainnya.
4.      Wasit harus menjalankan hukum dan peraturan secara benar dan tegas bukan untuk kepentingan tertentu.
5.      Menjunjung tinggi azas fair play dan sportivitas sebagai roh dari permainan sepak bola, sehingga : Pemain, pelatih, manajer, official lainnya menjunjung tinggi Peraturan, menghormati keputusan wasit dan ihklas menerima kekalahan.
   Penonton tidak menteror tim lawan dan bertindak anarkis karena tidak dapat         menerima tim favoritnya kalah.
6.      Memberantas berbagai bentuk suap, mafia wasit dan pengaturan skor Pertandingan.
7.      Memerangi narkoba sebagai musuh bangsa dan wabah berbahaya bagi Persepak bolaan di Tanah Air.
8.      Bila terjadi kerusuhan di luar lapangan akan diselesaikan secara hokum.

PASAL  21
LAIN- LAIN

Hal hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam peraturan ini, akan ditetapkan dan disesuiakan kemudian oleh panitia Pelaksana dengan mengacu pada peraturan pertandingan umum PSSI.                                                            


Denpasar, 11 November 2012
Panitia Pelaksana Turnamen BELU CUP
Tahun 2012




                  Ketua,                                                                           Sekretaris,



  Yanuarius Nahak, SH                                                   Agustinus Seran, S.Pd

3 komentar:

  1. Min izin buat turnamen sepak bola ya (pesertanya klub Indonesia Super League). Doanya biar lancar.

    BalasHapus